JAKARTA - Kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan setidaknya ada 14.906 kasus kekerasan di tahun ini, dengan 13.747 di antaranya terjadi kepada perempuan. Kekerasan ini tidak hanya meliputi satu jenis. Terdapat berbagai macam kekerasan seperti kekerasan fisik, seksual, psikis, hingga penelantaran.
Kebanyakan pelaku dari kekerasan yang dialami perempuan dilakukan oleh orang terdekat, seperti orang tua, suami/istri, hingga teman. Kekerasan yang dilakukan oleh suami/istri menempati kasus tertinggi dengan total sebanyak 2.789 kasus. Disusul dengan pacar/teman sebagai pelaku sebanyak 2.506 kasus. Orang yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan bersandar malah menjadi penyerang bagi banyak perempuan. Berikut aksi penganiayaan perempuan oleh pasangannya yang viral.
1. Mahasiswi Makassar Dianiaya Kekasih di Kafe
Pada Juni 2022, sempat viral sebuah video yang menunjukkan penganiayaan perempuan yang dilakukan oleh sang pacar di sebuah kafe di wilayah Pantai Losari. Kejadian bermula saat korban mendatangi pelaku yang sedang nongkrong bersama teman-temannya di kafe. Korban datang dan langsung menuduh pelaku berselingkuh dengan perempuan lain.
Baca juga: Gampar Sopir TransJakarta, Pengendara Mobil Serahkan Diri ke Polisi
Tidak terima atas tuduhan tersebut, pelaku pun lantas menghantam kepala korban berulang kali dan mencekiknya. Pelaku juga memukul bagian belakang kepala koran berkali-kali. Pelaku lalu diamankan ke Mapolres Ujung Pandang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tanpa Sebab Musabab, Pria Bertato Ini Hajar dan Tempeleng 5 Remaja Sekaligus
2. Anggota PPSU Menganiaya Kekasih
Seorang petugas PPSU yang diketahui bernama Zulpikar menganiaya sang pacar di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Korban yang bernama Eti mengalami penganiayaan dengan cara dipukul, ditendang, hingga ditabrak dengan motor pelaku. Dilansir dari Sindonews, Kapolsek Mampang Kompol Supriadi mengatakan, pada Rabu (10/8/2022), bahwa kekerasan terjadi lantaran Zulpikar kesal dengan Eti yang sering membandingkannya dengan mantan suami. Menanggapi hal itu, Pemprov DKI mengambil tindakan dengan pemecatan Zulpikar serta memberikan bantuan kesehatan dan psikologi bagi korban.
3. Penganiayaan di Pangkalan Bun
Kasus selanjutnya merupakan kasus penganiayaan yang terjadi dalam rumah tangga. Suami yang berinisial RP diketahui menganiaya sang istri, JA, di sebuah indekos di wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kejadian bermula dari percekcokan mulut di antara keduanya. Cekcok tersebut pun berlanjut ke arah kekerasan. Kebrutalan sang suami, yang terjadi pada Januari 2022, direkam korban dan diunggah setelah pertengkaran usai. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam lima tahun penjara.
4. Mahasiswa Bunuh Pacar Saat Sedang Hamil Besar
Pada Agustus 2021 lalu, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang mahasiswa. Agung Dwi Saputro yang merupakan mahasiswa asal Solo membunuh sang pacar yang sedang hamil delapan bulan di sebuah kamar kos di wilayah Semarang. Korban yang bernama Silvy Ayu Nugraha dibunuh lantaran enggan untuk menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Keroyok Lawan Main hingga Koma, 5 Pemain Bola Jadi Tersangka
Agung yang kalap pun tega membunuh Silvy dengan cara mencekik, menghantam kepala korban ke tembok, bahkan menginjak dada dan perut korban yang tengah hamil 8 bulan. Perbuatan tersebut membuat Agung terjerat pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan terancam 20 tahun penjara.
5. Kasus Randy Bagus
Kasus Bripda Randy Bagus Sasongko menjadi sangat viral di Indonesia pada tahun lalu. Setelah serangkaian proses yang panjang, Randy terbukti melakukan pelecehan kekerasan seksual dengan memperkosa sang kekasih dan memaksanya untuk mengugurkan kandungan hingga berujung dengan tindakan bunuh diri. Novia Widyasari, kekasih Randy, mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Ia ditemukan tewas di pusara ayahnya di Mojokerto pada 2 Desember 2021. Karena perbuatannya tersebut, Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dipecat secara tidak terhormat. Selain itu, Randy Bagus divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, pada Juni 2022.
(Fakhrizal Fakhri )