Istri Ferdy Sambo Bersikukuh Tolak Disangkakan Terlibat Pembunuhan Berencana

Muhammad Farhan, Jurnalis
Minggu 28 Agustus 2022 06:05 WIB
Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar/Media sosial)
Share :

JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang kini berstatus sebagai tersangka, bersikukuh menolak sangkaan penyidik terhadapnya. Putri sendiri disangkakan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PC, Arman Hanis, selepas mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat tengah malam (26/8/2022).

Pemeriksaan PC pun ditundah hingga Rabu pekan depan. Arman menjelaskan kliennya tidak memiliki peran yang disangkakan berdasarkan BAP di Bareskrim.

 Baca juga: Polri Kebut Pemberkasan Putri Candrawathi Agar Segera Dilimpahkan ke JPU

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," terangnya kepada awak media saat dijumpai di loby utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).

 Baca juga: Misteri Pintu Keluar Putri Candrawathi dari Gedung Bareskrim Usai Diperiksa

Arman mengakui sebagai kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut, kasus ini nantinya akan semakin terang benderang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya