5. Polisi Imbau Hati-Hati
Kapolres Pekalongan juga mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan bagi masyarakat lainnya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan.
Terkait penangkapan pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa Afrizal berhasil ditangkap di terminal bus Pekalongan saat hendak melarikan diri.
“Atas tidakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 15 Tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE,” katanya.
(Arief Setyadi )