Jadi Sepesialis Pembobol Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Didin Jalaludin, Jurnalis
Minggu 28 Agustus 2022 05:15 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Edwar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya