"Di Bamuskan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
Kemudian, Pras sapaan karibnya juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian. Usul itu mesti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub.
Baca juga: Anies Bagikan Kisah Libi, Kucing yang Jadi Saksi Penggusuran di Bukit Duri
(Fakhrizal Fakhri )