Para pelaku saat ini dijerat dengan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 Huruf E KUHP, dengan hukuman di atas 7 tahun.
Sebelumnya diketahui bahwa seorang santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang meninggal dunia usai dikeroyok oleh seniornya pada Sabtu 27 Agustus 2022. Berdasarkan hasil autopsi, polisi menemukan sejumlah luka akibat benda tumpul pada jenazah korban.
(Qur'anul Hidayat)