TANGERANG - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum (ABH) dalam kasus pengeroyokan menewaskan seorang santri di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu. Dari 12 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, 7 di antaranya tidak ditahan dan dititipkan pada orang tua masing-masing karena masih berusia di bawah 15 tahun.
"Dari 12 pelaku tersebut, sebanyak 5 orang ditahan dan 7 orang dititipkan ke orang tuanya karena itu sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yg dibawah 14 tahun itu tidak bisa ditahan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (29/8/2022).
Adapun 5 anak yang ditahan di Polres Metro Tangerang Kota masih terus diselidiki terkait kasus pengeroyokan. Meski demikian, para pelaku tetap mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami juga selalu melakukan pendampingan dengan Bapas dan P2TP2A supaya anak ini juga hak-haknya diberikan," lanjutnya.
Baca jua: 6 Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Warga Mimika
Zain juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini motif pelaku mengeroyok korban karena tersinggung dengan perilaku korban yang dianggap tidak sopan pada seniornya. Pelaku kemudian memprovokasi santri lain untuk mengeroyok korban.
"Sementara motifnya karena tersinggung, pada saat korban ini mau Sholat Subuh bangunkan seniornya degan cara ditendang kakinya, ya mungkin mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindakan pengeroyokan," ujar Zain.