Sidang Lanjutan Kasus Suap Ade Yasin, Saksi Ahli Sebut Pejabat Ketemu BPK Wajar-Wajar Saja

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 19:46 WIB
Sidang suap Ade Yasin (Foto: MPI)
Share :

"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK RI), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan yang hadir langsung di PN Bandung.

Dalam sidang yng dipimpin Hakim Ketua, Hera Kartiningsih ini, Arsan juga menyinggung keterangan terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendpatakan opini WTP hingga kasus dugaan suap tersebut terbongkar.

"Setau saya, WTP itu bagian (syarat) kecil saja untuk mendapatkan DID ini," katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin sebagai otak di balik kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar. Lewat arahannya, Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK Jabar dengan uang senilai total Rp1,935 miliar.

Praktik haram tersebut dilakukan Ade Yasin semata-mata untuk mendapatkan opini WTP dari BPK Jabar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap senilai Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada tim BPK Jabar melalui orang kepercayaannya secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022 menyusul informasi adanya sejumlah temuan dalam LKPD Kabupaten Bogor.

"Saat itu, menurut Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa BPK Jabar), laporan yang dimaksud sangat buruk dan berpotensi disclaimer. Kemudian Ihsan Ayatullah (orang kepercayaan Ade Yasin) meminta untuk membuatkan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar laporan keuangan tersebut nantinya dapat dijadikan dasar mendapat opini WTP," papar Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022) lalu.

Atas potensi disclaimer itu, lanjut Jaksa KPK, Ihsan Ayatullah kemudian melapor kepada Ade Yasin. Menanggapi laporan tersebut, Ade Yasin kemudian meminta Ihsan Ayatullah untuk mengatasi potensi disclaimer tersebut, agar LKPD mendapatkan predikat WTP.

"Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan DID yang berasal dari APBN," terang Jaksa KPK.

Caption: Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra saat memberikan kesaksian secara virtual sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan suap Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya