"Umumnya meningkat. Kerena banyaknya pemakai. Tapi Kami Polres Cimahi enggak akan berhenti memberantas narkoba tanpa pandang bulu," tutur Imron.
Sedangkan para tersangka dikenakan pasal 111,112,114, dan 197 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)