"Kalau di undang-undang pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, memberikan haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi.
Kendati demikian, Susi menilai keperluan LPSK untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri karena apakah diizinkan Bharada E untuk tidak hadir rekonstruksi.
"Tapi ini kan persidangan, kalau rekonstruksi lain lagi. Nah ini sedang kami koordinasikan, apakah bisa (Bharada E) tidak berhadapan langsung," tutur Susi.
(Erha Aprili Ramadhoni)