Kemudian, Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias menambahkan bahwa seorang JC seharusnya tak perlu ikuti rekonstruksi ulang yang dilakukan penyidik dan jaksa.
"Kalau di undang-undang pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, memberikan haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi.
Baca juga: Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo di Saguling
(Fakhrizal Fakhri )