Senpi yang Ditunjukan Bharada E saat Rekonstruksi Milik Brigadir J, Jenis HS-9

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 13:04 WIB
Bharada E saat menunjukan senpi milik Brigadir J (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki episode ke-38. Dalam tayangan itu, tersangka Bharada E menunjukan senjata api (senpi) milik dari Brigadir J di dalam mobil.

Senpi tersebut diketahui milik Brigadir J. Mengingat, jenisnya adalah pistol HS-9. Bharada E ke dalam mobil mengambil senpi itu usai adegan bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.

Diketahui, senpi milik Brigadir J itu akan digunakan oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak tembok rumah Duren Tiga. Hal itu untuk merekayasa seakan-akan terjadi peristiwa tembak-menembak.

 BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Saguling, Bharada E Tunjukan Senpi

Usai ke mobil dan tunjukan senjata api di dalam tas hitam, Bharada E pun menuju ke depan rumah Saguling. Disana sudah ada tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adegan sebelumnya terlihat, Bharada E dan Bripka RR sudah melakukan reka adegan menuju ke lantai tiga Rumah Saguling untuk bertemu dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Detik-Detik Bharada E Berpapasan dengan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya