Kehadiran Putri Candrawathi ini sesuai dengan pernyataan dari Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat menetapkan Putri sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan 2 alat bukti keterangan saksi serta CCTV di Sanguli dan tempat kejadian perkara.
"Berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Sanguli dan di TKP," kata Andi.
"Ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Sanguli sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," tuturnya.
(Awaludin)