Sementara itu, Kuasa Hukum Padipadi, Zevrijn Boy Kanu mengatakan bahwa pemasangan portal itu, dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu, tidak berizin atau memiliki IMB. Padahal area tersebut sedang tidak dalam proses pembangunan dan bangunan yang ada di areal tersebut merupakan rumah lama yang sudah ada jauh sebelum Padipadi beroperasi.
"Yang dipersoalkan kami tidak punya IMB, padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya. Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas dia.
Adapun portal yang dipasang pihak kecamatan ke akses jalan persawahan warga itu dibuka pemilik lahan untuk dilintasi warga pemilik lahan, petani dan pegawai pemilik lahan. Saat ini ada 6 orang yang menjadi tersangka atas kasus tersebut.
"Saat ini keenam warga tersebut telah ditetapkan Polres Metro Tangerang, sebagai tersangka dalam perkara pengerusakan barang dan perbuatan membantu atau turut serta tindak pidana," pungkas Boy.
(Nanda Aria)