SUKABUMI - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi beserta stafnya ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Keduanya diamankan polisi di tempat berbeda pada Senin (29/8/2022), karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dirinya meminta kepada anggota untuk menangkap pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya.
BACA JUGA:Hendak Transaksi Sabu, Seorang Petani Diciduk Polisi
Lebih lanjut Dedy mengatakan, bahwa penangkapan pertama seorang kepala desa berinisial AA (34), ditangkap sendrian di kantor desanya di ruang kerjanya sendiri, yang kedua berinisal NF (32) sebagai staf bagian umum, ditangkap di tempat yang berbeda.
"Untuk barang bukti kepala desa, satu buah handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, alat bong dan hasil tes urine positif. Sedangkan saudara NF yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif," ujar Dedy.
BACA JUGA:Polda Jateng Bakal Ungkap Penyelundupan 509,7 Gram Sabu Jaringan Afrika
Ancaman hukuman yang dikenakan, lanjut Dedy, adalah Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan sudah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
"Barangnya dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan ditempel di tempat tertentu," tambah Dedy kepada MNC Portal Indonesia.