5 Fakta Kasus Mutilasi di Papua, 2 Oknum Perwira TNI Jadi Tersangka

Awaludin, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2022 05:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :


3. Dua Perwira TNI Ikut Terlibat Mutilasi

 

Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, dua diantaranya merupakan perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor dan Kapten. Kedua perwira tersebut merupakan dari infanteri berinisial Mayor HF dan Kapten DK.

Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Tersangka yang teridentifikasi bukan hanya dari prajurit TNI AD melainkan juga warga sipil. Adapun untuk tersangka warga sipil penanganan diserahkan oleh pihak kepolisian setempat.

"Untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian," ucap Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna.

4. Tersangka Mutilasi Disangkakan Pasal  Pembunuhan Berencana

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengatakan para pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap warga di Timika, Kabupaten Mimika, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Dari jumlah tersebut 9 telah ditangkap dan 1 DPO. Dari 9 yang ditangkap, 6 di antaranya merupakan Prajurit TNI dari Brigif 20/IMJ Kostrad sehingga telah diserahkan kepada pihak Sub Den Pom Timika.
Sementara 3 pelaku lainnya berasal dari sipil, yaitu APL alias J, DU, dan R. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk sementara disangkakan kepada mereka bertiga.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengatakan para pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap warga di Timika, Kabupaten Mimika, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Dari jumlah tersebut 9 telah ditangkap dan 1 DPO. Dari 9 yang ditangkap, 6 di antaranya merupakan Prajurit TNI dari Brigif 20/IMJ Kostrad sehingga telah diserahkan kepada pihak Sub Den Pom Timika.


Sementara 3 pelaku lainnya berasal dari sipil, yaitu APL alias J, DU, dan R. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk sementara disangkakan kepada mereka bertiga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya