JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Proses rekonstruksi tersebut menayangkan 78 adegan di dua lokasi tersebut.
"Selesai telah menampilkan adegan sebanyak 78," ujar Dedi kepada wartawan.
BACA JUGA:Sambo dan Putri Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri
Berikut Sejumlah Fakta-Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J:
1. Rekonstruksi di Mulai dari Magelang hingga Duren Tiga
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, rekonstruksi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, Polisi menyatakan melakukan reka adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," kata Brigjen Andi, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA:Momen Putri Candrawathi Gandeng Tangan dan Pakaikan Ferdy Sambo Masker
Usai rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Joshua. Dilanjutkan dengan reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga.
"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua," ujar Andi.
Selain rekonstruksi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, Polisi menyatakan melakukan reka adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," tuturnya.
2. Ferdy Sambo dan Putri Menolak Peragakan Sejumlah Adegan
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menolak memperagakan beberapa adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, penolakan tersebut membuat pihaknya menunjuk peran pengganti untuk melakukan peragaan.
"FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) (menolak), tersangka lain tetap memerankan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Penolakan itu, kata Andi, dilakukan karena ada perbedaan keterangan dari masing-masing tersangka.
"Menurut keterangan RE (Bharada E) sama FS ada yang tidak sesuai, tapi kan silahkan masing-masing kan mempertahankan nanti kita faktakkan di pengadilan," ungkapnya.