TANGERANG - Para terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (30/8/2022). Pada sidang kali ini, kuasa hukum ke empat terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan.
"Tadi seperti yang sudah saya bacakan, dan ada fakta persidangan, semua ada keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bila kejadian ini bukan ada unsur kesengajaan, atau bukan unsur kelalaian," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Herman Simarmata.
Herman melanjutkan bahwa segala tuntutan serta dakwaan yang dilayangkan jaksa tidak benar. Hal ini berdasarkan dari keterangan para saksi yang mengarah kepada unsur kelalaian yang disangkakan pada terdakwa tidak terpenuhi.
"Unsur kelalaiannya tidak terpenuhi, yang artinya segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya tidak benar. Disini, para terdakwa dan kami dari kuasa hukum meminta agar keempatnya dibebaskan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib Fachri Dili mengatakan, bila mereka mengajukam tanggapan secara tertulis.