Emak-Emak Jatuh dari Motor Akibat Tasnya Ditarik Jambret, Polisi Tangkap Pelaku

Syukri Syarifuddin, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2022 12:11 WIB
Polisi tangkap pelaku jambret di Aceh. (Foto: Syukri Syarifuddin)
Share :

ACEH - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu rumah tangga warga Aceh Besar, Selasa (30/8/2022) dini hari.

Penjambretan terjadi di kawasan jalan Lampeudaya - Miruek Taman, Darussalam itu pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu. Aksi pelaku mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya harus dirawat di rumah sakit akibat luka di bagian tangan dan kakinya.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.

"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar," ucap Kompol Ryan.

 Baca juga: Kepergok Warga Jambret Handphone, Pelaku Kabur ke Gorong-Gorong

Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang dalam perjalanan kembali ke rumahnya dari tempat saudara. Tiba - tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikenderai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan korban.

"Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki," sebut Kompol Ryan.

Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil handphone.

"Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat," tambah Kompol Ryan.

Kemudian, Beni memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada di sebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.

"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp200 ribu, sisanya dibayar dengan Narkotika jenis sabu," tutur mantan Kasatreskrim Aceh Tamiang ini.

Jadi, polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, di mana Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya