MALANG - Hakim menjatuhkan denda Rp10 juta kepada pemilik reklame ajakan pesta minuman beralkohol di Malang, Jawa Timur. Vonis itu setelah hakim Yuli Atmaningsih memutuskan pemilik reklame atas nama Suharto dinyatakan bersalah.
Menurut Hakim Yuli Atmaningsih, masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame telah mati sejak 26 April 2022 dan belum ada perpanjangan izin. Hakim pun menilai isi dari konten pesta ajakan minuman beralkohol itu meresahkan.
"IMB Reklame mati per 26 April 2022, juga tidak dilengkapi dengan izin. Selanjutnya ternyata isi dari reklame itu sangat meresahkan warga, oleh karena isinya bertentangan dengan norma agama maupun norma masyarakat juga ketentuan undang-undang," ucap Yuli Atmaningsih, saat membacakan putusan sidang tipiring, saat persidangan di Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Geger Baliho Ajak Wanita Pesta Miras di Kota Malang
Hakim pun memutuskan Suharto melanggar Pasal 17, 20, dan 21 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Oleh karenanya cukup alasan dijatuhi pidana, berupa pidana denda sejumlah Rp9.999.000 dan biaya perkara sebesar Rp1.000 seluruhnya Rp10 juta. Dengan ketentuan Apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 10 hari," kata hakim.
Suharto, pemilik infrastruktur reklame pun menerima putusan hakim kendati awalnya keberatan, karena permasalahan isi reklame di luar dari tanggung jawabnya. Ia baru tahu setelah reklame itu terpasang berisi ajakan pesta minuman beralkohol kepada perempuan, yang menuai polemik di masyarakat.
"Yang masang vendornya Twenty, di Suryo, itu yang vendornya Twenty. Isinya yang saya tahu itu karaoke, ternyata isinya semacam mengajak minum minuman beralkohol," ucap Suharto di hadapan hakim persidangan.
BACA JUGA:Pengelola Tempat Hiburan Malam di Malang Batalkan Pesta Miras ke Wanita Dewasa