Senada dengan hal itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dari hasil obstraction of justice menjadi isu utama terkait laporan tersebut.
"Karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," ungkapnya.
Hingga saat ini, pada pukul 11.16 WIB, para pejabat Polri sudah berada di dalam Kantor Komnas HAM. Mereka, tengah melakukan pertemuan bersama para pejabat Komnas HAM.
(Awaludin)