Anggota Komnas HAM anti kekerasan terhadap perempuan, Siti Aminah Tardi menambahkan bahwa temuan dugaan kekerasan seksual tersebut didapat dari keterangan Putri Candrawathi. Hal ini juga berdasarkan asesmen tim psikologi klinis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang harus di ingat tindak kekerasan seksual bukan delik aduan yang kami temukan itu bukan delik aduan. Kepentingan pemeriksaan, di Magelang penting, karena untuk pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi PC. Kedua, hak keadilan bagi terkait kekerasan seksual," jelasnya.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tak Ditahan karena Kemanusiaan
(Fakhrizal Fakhri )