JAKARTA - Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji. Dalam pengungkapkan kasus itu, kepolisian mengamankan 1.795 buah gas elpiji untuk dijadikan barang bukti.
Ribuan gas elpiji itu terdiri dari 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 776 tabung gas isi 3 kg, dan 752 tabung gas kosong ukuran 3 kg. Selain itu, Polda Metro Jaya juga turut mengamankan 29 buah selang regulator.
BACA JUGA:Modus Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Polda Metro Jaya: Pindahkan Isi Gas Subsidi ke Non-Subsidi
Kemudian, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 buah alat timbang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pikap.
"Ini barang bukti yang berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).
Sementara, Polda Metro Jaya juga turut meringkus 16 terduga pelaku pengoplos gas. Ke-16 tersangka itu terdiri dokter atau pengoplos gas, penjual gas, dan karyawan.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
Ke-16 tersangka itu ialah ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, dan IZR yang merupakan pemilik atau dokter. Kemudian PRT, ADT merupakan pemilik; APD, KHR merupakan dokter; dan AA, JL, JL, DD, serta HL yang merupakan karyawan.