JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak ada tahapan kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan terganggu, akibat adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Ya insyaAllah semua tahapan bisa berjalan dengan lancar. Kami juga sudah mengantisipasi hal tersebut," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Minggu (4/9/2022).
BACA JUGA:Siap Menangkan Pemilu 2024, DPW Perindo Sulteng Bentuk Tim Task Force dan Bappilu
Diketahui, adanya DOB di Papua ini membuat pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Revisi UU tersebut nantinya akan dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Idham berharap, KPU diberikan kesempatan untuk juga membuat kajian yang sama dengan pemerintah, agar segala tahapan yang telah disusun bisa disinkronisasikan dengan baik.
BACA JUGA:Ada Provinsi Baru di Papua, Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu
"Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatunya. InsyaAllah tidak mengganggu tahapan Pemilu," pungkasnya.
(Awaludin)