Tawarkan PSK di Medsos, Mucikari Perempuan Ditangkap di Jakut

Yohannes Tobing, Jurnalis
Minggu 04 September 2022 14:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Demi meraup keuntungan pribadi, jadi P menjajakan wanita muda pada laki-laki hidung belang. P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan traksi di tempat yang telah disetujui," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.

Baca juga: Puluhan Pasangan Mesum dan Lima PSK Terjaring Razia, Kelabakan saat Dihampiri Petugas

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya