Kepada polisi, IS mengaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan dengan total 10 mobil. Bahkan, kata Syafri perbuatan IS ini tidak diketahui oleh suaminya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit mobil berbagai jenis dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres.
Atas perbuatannya, IS terancam dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)