Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk Provinsi Sumatera Selatan, selama periode satu tahun ke belakang BPJAMSOSTEK juga telah membayarkan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 1.379 anak senilai total Rp5,1 milyar.
Eko berharap sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin, khususnya dalam upaya meningkatakan kesejahtaraan pekerja di Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, hingga Agustus 2022 jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 46 persen untuk pekerja Penerima Upah dan 5 persen untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Namun, Eko optimis angka tersebut dapat terus meningkat seiring dengan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana dan kapan saja, oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan berujung pada produktivitas yang meningkat,” tutur Eko.
(Agustina Wulandari )