Wapres pun menegaskan, guna meniadakan kemiskinan dalam bentuk apapun sebagaimana tujuan SDGs, pemerintah mengedepankan kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Selain untuk mengurangi kemiskinan nasional sebesar 10,14% per Maret 2021, juga utamanya untuk mensasar kemiskinan ekstrem yang tercatat 4%.
“Terlebih, Bapak Presiden juga telah menetapkan target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024,” papar Wapres.
“Untuk itu, integrasi, sinergi, dan kolaborasi program atau kegiatan dari berbagai Kementerian atau Lembaga, serta pelibatan aktor non-Pemerintah menjadi kunci sukses agenda pencapaian 0% kemiskinan ekstrem. Di samping tentunya, akurasi data sasaran penerima manfaat program,” pungkasnya.
(Awaludin)