JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia ditunjuk menggantikan Suharso Monoarfa.
Menanggapi itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pengunduran diri Mardiono bakal diproses. Itu karena anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak boleh menjabat sebagai pimpinan partai politik (parpol).
"Ya kalau sesuai aturan nanti kan ada Pak Seskab dan Pak Mensesneg. Sesuai aturan ya diproses," kata Heru kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 3 bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.