JAKARTA - Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri dengan menggunakan alat Lie Detector atau antibohong, yang tadinya dijadwalkan esok hari harus ditunda pada hari Kamis 8 September 2022.
"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis lusa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Andi menjelaskan bahwa, ditundanya pemeriksaan tersebut lantaran, pada esok hari Ferdy Sambo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dit Tipidsiber," ujar Andi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Nanda Aria)