Sadis! Pria Paruh Baya Bunuh Istrinya dengan 20 Luka Bacokan

Jufri Tonapa, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 13:42 WIB
Polisi gelar rekonstruksi suami bunuh istri di Tana Toraja (Foto : iNews)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami istri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kini diamankan oleh pihak kepolisian di ruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya