Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami istri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kini diamankan oleh pihak kepolisian di ruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
(Angkasa Yudhistira)