Selain Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali, Zumi Zola Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 23:00 WIB
Ilustrasi/ Foto: SindoNews
Share :

BANDUNG - Setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, sejumlah narapidana korupsi terkenal, mulai dari Patrialis Akbar hingga Zumi Zola dipastikan bebas bersyarat.

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ada empat narapidana korupsi yang dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (6/9/2022).

Keempat narapidana korupsi tersebut, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

 BACA JUGA:Masjid di Padang Dilalap Si Jago Merah

"Benar (bebas bersyarat)" ungkap Elly st dikonfirmasi.

Menurut Elly, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya