Tanggapan Pimpinan KPK soal Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 10:26 WIB
Eks jaksa Pinangki saat ditahan (Foto: MPI)
Share :

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman empat tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.


Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman empat tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya