JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata turut mengomentari pembebasan bersyarat mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diketahui dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang setelah mendapatkan program bebas bersyarat, pada Selasa, 6 September 2022.
Menurut Alex, sapaan karib Alexander Marwata, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat terhadap narapidana merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tentunya, hak- hak tersebut diberikan dengan persyaratan.
"Kan Pinangki itu dihukumnya cuma empat tahun, yang jelas sekarang hak-hak terpidana ya, entah itu remisi entah itu bersyarat itu menjadi kewenangan dari Dirjen Kumham kan gitu. Nah, dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK, sekarang itu kan dibatalkan PT itu oleh MA," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
KPK tidak bisa mencampuri remisi ataupun pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi. Sebab, saat ini remisi hingga pembebasan bersyarat menjadi kewenangan Ditjenpas Kemenkumham.
"Apakah, bagaimana menimbulkan efek jera, sebetulnya itu kan hak, prinsipnya kan pembebasan bersyarat, remisi itu kan hak," terangnya.
"Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang bisa mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU. Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa tidak kooperatif tertib dan lain-lain, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan. kalau pejabat publik, ya itu tadi," imbuhnya.