JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri jmenjadwalkan pemeriksaan terhadap AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"AKP IW di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Secara paralel, penyidik Siber Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo. Ia diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," ujar Nurul.
Nurul menyebut, Bareskrim Polri saat ini sedang fokus untuk mempercepat melakukan pemberkasan terkait pengusutan perkara Obstruction of Justice tersebut.
"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ucap Nurul.