Tiga hal itu ialah pertama memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik yang punya sistem-sistem elektronik agar selalu canggih dan updated sehingga mampu menangkal serangan-serangan siber yang luar biasa saat ini.
Kedua, memastikan tersedianya SDM yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di seluruh penyelenggara sistem elektronik yang punya tanggung jawab di bawah PP 71 terhadap serangan-serangan siber ini.
"Ketiga memastikan sistem dan tata kelola di situ dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam penyelenggara sistem elektronik dimaksud," tandas Jhonny.
(Arief Setyadi )