JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat serentak terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Wamenkumham 2011—2014, Denny Indrayana, kembalinya rezim “obral remisi” ini tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekwensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Pembatalan PP 99 tahun 2012, sambungnya, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal “pengetatan remisi” PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan 'obral dan jual-beli remisi'," katanya dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Pasalnya, sejak diterbitkan di tahun 2012, ketika dirinya masih menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, PP 99 telah diuji berkali-kali ke MA dan MK. Dalam putusan-putusan sebelumnya, baik MK maupun MA konsisten menyatakan bahwa PP pengetatan remisi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan sejalan dengan politik hukum pemberantasan korupsi yang luar biasa.
"Sayangnya, pertahanan MK dan MA tersebut jebol juga dengan gempuran tanpa henti para koruptor. Pembatalan PP 99 mengembalikan rezim obral remisi yang menghamparkan karpet merah kebebasan serta menghilangkan efek jera bagi para koruptor," tuturnya.
Trisula Pembunuh Pemberantasan Korupsi
Dia menerangkan, pembatalan PP 99 Tahun 2012 pada tahun 2021 lalu, adalah salah satu trisula pembunuh pemberantasan korupsi di Tanah Air. Trisula pembunuh kedua adalah dilumpuhkan dan dibunuhnya efektivitas kerja KPK melalui perubahan UU KPK pada tahun 2019.
Melalui perubahan UU tersebut, lanjutnya, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda non-hukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024.
"Sedangkan trisula ketiga adalah kembalinya rezim diskon dan pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung pasca wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar," ujarnya.
Tiga trisula pembunuh “pemberantasan korupsi” tersebut, menurutnya menyebabkan korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, dan Indonesia sebagai negara kembali menjadi surga bagi para pelaku korupsi.