Selanjutnya, kata Mustakim, upaya ini dilakukan untuk mengurangi kriminalisasi di wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengkonsumsi Tramadol dan eximer.
Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo psl 106 UU RI no 36 /2009 tentang kesehatan.
Baca juga: Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Magelang Ditangkap Polisi
(Fakhrizal Fakhri )