Pengemudi Minibus Ditangkap Bawa 540 Liter Solar dari Pematang Siantar

Ricky Susan, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 05:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

PEMATANG SIANTAR - Beli solar berulang kali dengan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Pematang Siantar, seorang warga kabupaten Simalungun ditangkap polisi.

Polisi menangkap RN (45) warga desa Togu Domu Nauli, Dolok Pardamean, Simalungun, karena mengangkut 540 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam 18 jirigen tanpa ijin.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, tersangka RN ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi solar.

"Personel Satuan Reskrim yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka RN yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar solar, dan kemudian mengikutinya," ujar Manurung, Kamis (8/9/2022).

Polisi kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya dan saat diperiksa ditemukan 18 jirigen beriso 540 liter bio solar subsidi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya