5 Fakta Aksi Guru Agama Cabul di Batang, Korbannya hingga 35 Siswa

Andhika Shaputra, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 07:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :


5. Pelaku Ditangkap dan Korban Diberi Trauma Healing

Setelah diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang,guru cabul ditetapkan tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

Sementara korbannya, akan diberikan trauma healing untuk menangani kondisi mental para siswi tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi mengatakan, akan menggandeng berbagai pihak seperti MUI, Dinas Pendidikan, dan KPAI untuk melakukan pendampingan baik siswi maupun orang tua dari para korban pencabulan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya