Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Tak Dibuka ke Publik, Ada Apa?

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 14:28 WIB
Ferdy Sambo/dok Antara
Share :

JAKARTA- Hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dengan alat Lie Detector atau anti-bohong merupakan kebutuhan dari Pro Justitia. Oleh karena itu, dengan mengedepankan demi keadilan dalam proses penegakan hukum tersebut, hasil pemeriksaan Lie Detector terhadap Ferdy Sambo tidak diungkap ke publik.

Hal ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, sejumlah tersangka yang telah dilakukan tes kebohongan hasilnya diumumkan ke publik.

(Baca juga: Ferdy Sambo Telah Selesai Diperiksa dengan Lie Detector, Hasilnya Apa?)

"Hasil uji Lie Detector pro justitia untuk penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dijelaskan Dedi, Ferdy Sambo diperiksa penyidik Puslabfor Polri di Sentul, Jawa Barat, pada kemarin hingga dari siang hingga malam hari.

"Info labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," ujar Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya