Jual 16 Ekor Burung Langka Dilindungi, Pria di Banyuwangi Berurusan dengan Polisi

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 07:24 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

Burung-burung langka itu lantas dijual dengan harga bervariasi. Namun khusus untuk burung jenis Cucak Hijau dibanderol Rp 2 - 3 juta per ekornya. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, TDS dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara untuk barang bukti burung-burung dilindungi diserahkan ke BKSDA Jawa Timur. Polisi hanya menyita sangkar burung dari kotak kardus yang telah dibuat sedemikian rupa.

"Barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tukasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya