Edy Mulyadi Besok Divonis soal Kasus 'Jin Buang Anak', Ini Harapan Suku Dayak

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 11 September 2022 07:57 WIB
Edy Mulyadi/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Edy Mulyadi, pada Senin 12 September 2022..

(Baca juga: Terima Limpahan Kasus SARA Edy Mulyadi, Kejari Jakpus Siapkan Dakwaan)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut pegiat media sosial, tersebut 4 tahun penjara. Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".

Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu (ABB) Rahmat Nasution Hamka (RNH) berharap majelis hakim agar dapat memberikan hukuman yang setimpal.

“Sehingga dapat terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat suku bangsa Dayak,” ujarnya dikutip Antara, Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, masyarakat suku Dayak di tingkat akar rumput, selalu bertanya dan jadi bahan perbincangan, menunggu bagaimana hasil akhir dari persidangan kasus Edy Mulyadi.

“Sekarang sudah mulai ada konsolidasi dari segenap komponen masyarakat suku bangsa Dayak dari berbagai kalangan dan daerah, baik yang langsung datang ke Jakarta ke persidangan pada hari Senin, maupun yang ada di daerah untuk memantau dan mengawal bagaimana putusan hakim yang akan diberikan,” ungkapnya.

Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ini mengingatkan agar kepada semua pihak khususnya majelis hakim agar dapat bertindak dengan penuh kearifan.

Sehingga kata dia kasus Edy Mulyadi dapat jadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak lagi membuat pernyataan yang dapat melukai perasaan suku atau golongan tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya