JAKARTA - Layanan SIM Keliling disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasinya, seperti dilansir dari Antara :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.