JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna. Agus Supriatna dijadwalkan kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 September 2022.
"Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, Purnawirawan TNI untuk hadir pada hari Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).
KPK meminta Agus Supriatna untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016 - 2017. Ali meyakini saksi Agus Supriatna akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis nanti.
"Kami mengimbau agar saksi koperatif hadir, karena hal itu tentu sebagai kewajiban hukum. Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum," terangnya.
Ali mempersilakan para saksi, termasuk Agus Supriatna untuk memberikan keterangan ataupun menyangkal terkait kasus dugaan pengadaan helikopter di TNI AU ke hadapan penyidik. Ditambahkan Ali, keterangan Agus sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
"Kami memanggil saksi tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," ucap Ali.
Baca juga: Ditemukan Transaksi Janggal, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK
Diketahui sebelumnya, mantan KSAU, Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 8 September 2022.
KPK kemudian menjadwal ulang pemeriksaan. Agus Supriatna bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016 - 2017 untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). KPK baru menahan Irfan Kurnia Saleh belum lama ini, setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun.
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Selanjutnya, sekira November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.