Menurut Iptu Yatin, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk penangan kasus tersebut..
“Mengenai kematian korban, kami sudah mengambil langkah – langkah hukum seperti visum et repertum terhadap korban dan olah TKP sementara untuk proses penyidikan kami,"ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya aksi balas dendam dari pihak keluarga, menurut Iptu Yatin pihaknya telah melakukan dialog dengan pihak keluarga korban dan meminta kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami meminta kerja sama jika keluarga korban tiba di rumah duka agar dapat ditenangkan dan dijelaskan secara baik-baik agar tidak berbuat anarkis," pungkasnya.
(Awaludin)