MERAUKE - Pembangunan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan perlu berjalan seiring dengan penguatan masyarakat hukum adat. Pasalnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya proyek atau infrastruktur yang dibangun, namun manfaat yang dirasakan masyarakat di tingkat kampung.
“Pembangunan harus dapat dirasakan sampai ke masyarakat,’’ kata Direktur Eksekutif Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, dalam forum diskusi bertajuk ‘Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah’ di Kesbangpol Kabupaten Merauke,” Kamis (17/9/2026).
Dia menilai, penguatan kelembagaan adat perlu berjalan bersama dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat agar pembangunan tidak berhenti pada capaian makro.
‘’Infrastruktur penting, tetapi penguatan kelembagaan adat, pelayanan pendidikan, air bersih, pemberdayaan ekonomi dan kebutuhan sosial masyarakat juga tidak boleh tertinggal,” ujarnya.
Menurut Noor, kondisi masyarakat Wanam menunjukkan bahwa agenda pembangunan masih perlu disertai perhatian terhadap kebutuhan dasar.
“Penguatan masyarakat adat bukan berarti menghambat pembangunan. Sebaliknya, kelembagaan yang kuat dapat membuat masyarakat lebih siap menghadapi perubahan, memahami hak dan kewajibannya, serta mempunyai ruang yang lebih baik untuk berkomunikasi dengan pemerintah maupun pelaksana pembangunan,’’pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi MPSI Muhammad Dede Gusli Piliang menambahkan, pembangunan di Merauke tidak perlu ditempatkan berhadap-hadapan dengan kepentingan masyarakat adat.
“Pembangunan di Merauke tidak perlu dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat adat. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Kuncinya adalah memastikan masyarakat adat tidak menjadi penonton, tetapi menjadi bagian penting dari proses pembangunan,” kata Gusli.