Ribuan Mitra Kurir Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Lazada Logistics

Karina Asta Widara , Jurnalis
Rabu 14 September 2022 17:18 WIB
Foto: Dok BPJSTK
Share :

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Selain manfaat tersebut, jika mitra kurir meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak sebagai ahli waris dari mitra kurir juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga lulus kuliah di perguruan tinggi maksimal total sebesar Rp174 Juta,” tutur Eko.

Ivaln melanjutkan akan terus mensosialisasikan dan mendorong agar seluruh mitra kurir lainnya dapat segera bergabung untuk terdaftar dan terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kedepannya kami berharap bukan hanya kurir tetapi juga mitra lain di ekosistem e-commerce Lazada seperti pelapak atau toko seller onlinenya dapat terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, ” katanya.

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya