Ratu Elizabeth II Meninggal, Surat Wasiatnya Disegel dan Disimpan Selama 90 Tahun

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 11:56 WIB
Ratu Elizabeth II dan putranya Charles. (Foto: Reuters)
Share :

LONDON – Surat wasiat Ratu Elizabeth II, jika publik dapat melihatnya, akan memberikan wawasan langka tentang kekayaan mendiang monarki Inggris itu. Tetapi, tidak seperti warga negara Inggris biasa, surat wasiat Ratu Elizabeth II akan disegel dan dikunci dalam brankas untuk di setidaknya 90 tahun.

Praktik menyegel surat wasiat bangsawan yang telah meninggal dimulai pada 1910 dan Pangeran Francis dari Teck yang jarang diingat, yang surat wasiatnya adalah salah satu dari lebih dari 30 yang disimpan di brankas di lokasi yang dirahasiakan di London, di bawah pengawasan seorang hakim.

Menurut konvensi, setelah seorang bangsawan senior meninggal, pelaksana surat wasiat mereka mengajukan permohonan kepada kepala Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi London agar surat wasiat itu disegel. Hakim berturut-turut dalam posisi itu selalu setuju.

Rincian itu tidak diketahui oleh dunia yang lebih luas sampai setelah kematian suami ratu, Pangeran Philip, pada April 2021. Ketika itu Hakim Andrew McFarlane harus berurusan dengan permohonan untuk menyegel surat wasiatnya.

Hakim memutuskan bahwa surat wasiat memang harus disegel, tetapi memutuskan untuk menerbitkan keputusannya untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang apa yang sedang terjadi dan mengapa.

"Tingkat publisitas yang kemungkinan akan menarik publikasi akan sangat luas dan sepenuhnya bertentangan dengan tujuan menjaga martabat Penguasa," tulis McFarlane sebagaimana dilansir Reuters. Dia menambahkan bahwa ini diperlukan bagi raja untuk memenuhi peran konstitusionalnya.

Hakim mengungkapkan keberadaan brankas yang berisi wasiat kerajaan dan bahwa, sebagai presiden Divisi Keluarga saat ini, dia bertanggung jawab atas itu meskipun dia tidak mengetahui isi dari dokumen yang disegel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya