JAKARTA - Komisi sidang Polri pada hari ini menggelar proses sidang etik terkait kasus penembakan Brigadir J, dengan terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
"Kemudian hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA. Akan dilaksakan Rabu, 14 September pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Kejagung Akan Satukan Dua Berkas Ferdy Sambo
Menurut Ade, dalam sidang etik dengan terduga pelanggar tersebut, komisi menghadirkan empat orang saksi.
"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S. Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ade.